Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Djoko diduga membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan istri dan anak-anaknya. Terutama, dengan nama anak dari istri pertamanya, Suratmi.
Dari hasil pernikahan dengan Suratmi, Djoko telah memiliki tiga anak sah, yakni Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, dan Meixhin Sheby Adyaning Wara Susilo.
Namun, Djoko juga diduga pernah menggunakan nama anak orang lain bernama Eva Susilo Handayani, yang diklaim menjadi anaknya untuk membeli sebuah rumah.
Terungkap, pada 5 Juli 2007, terdakwa menggunakan nama Eva Susilo Handayani untuk membeli empat bidang tanah yang terdiri sebidang tanah seluas 16.525 m2 dengan SHM nomor 870/Cirangkong di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabuapten Subang, Jawa Barat. Aset itu bernilai Rp 57.837.500.
Sebidang tanah seluas 5.615 m2 dengan SHM nomor 868/Cirangkong di Jalan Kampung Cirangkong RT 02/06 Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jabar, senilai Rp 28.075.000.
Sebidang tanah seluas 7.475 M2 dengan SHM nomor 158/Kumpay di Jalan Kampung Kumpay RT 02/06 Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat seharga Rp 37.375.000.
Sebidang tanah seluas 17.920 m2 dengan SHM nomor 52/Kumpay di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 04/00 Desa Cinangsi Kecamatan Cisalak, Jalan Cagak, Subang, Jabar. Nilainya Rp 62.720.000.
Masih menggunakan nama Eva, pada 5 juli 2007, terdakwa kembali membeli dua bidang tanah, terdiri dari sebidang tanah seluas 16.300 m2 dengan SHM nomor 871/Cirangkong di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, senilai Rp 81.500.000.
Ada juga sebidang tanah seluas 13.570 m2 dengan SHM nomor 869/Cirangkong, di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, dengan nilai Rp 67.850.000. (*)