TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mendalami delapan perusahaan terkait kasus pembakaran hutan di Riau.
Satu dari delapan perusahaan sudah dinyatakan terlibat, dengan menyuruh pekerjanya membakar lahan perkebunan.
"Terkait masalah di Riau, informasi yang kami terima, masih 25 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Ke-25 tersangka, lanjutnya, ditangani di sejumlah polres dan Polda Riau. Polres Bengkalis menangani enam tersangka, Polres Dumai dua tersangka, 11 tersangka di Polres Rokan Hilir, tiga tersangka di Polres Siak, dua tersangka di Polres Pelelawan, dan satu tersangka di Polda Riau.
Terkait pembakaran lahan, satu perusahaan sudah diperiksa di Polda Riau atas nama PT Adei Plantation. Perusahaan tersebut sebagian modalnya berasal dari orang asing.
"Namun, proses penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan lain masih berjalan. Jadi, ada delapan perusahaan, terakhir masih dalam penyelidikan dugaan keterkaitan antara pelaku dengan perusahaan. Tapi, yang ditetapkan tesangka baru satu, lainnya belum ada yang ditetapkan tersangka, masih dalam penyelidikan," paparnya. (*)