Saat ini, rumah itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjerat Luthfi Hasan sebagai tersangka.
"Rumah itu dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan," kata Yusuf di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Yusuf mengatakan datang mendampingi Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Jabar. Maksudnya, untuk memberikan surat kepada KPK untuk tidak menyita rumah tersebut.
"Karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," ujarnya..
Dia menjelaskan, pada 23 Mei 2013, Hilmi Aminuddin, menjadi saksi untuk Luthfi di KPK. Hilmhi mengaku telah menjual rumah di Cipanas kepada Luthfi. Lantas, ujarnya, pada 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah, menyita rumah induk itu.
"Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf. Itu melanggar UU yang menyatakan tidak boleh disita, tidak boleh dijual belikan. Pasal 67-nya, siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta," kata Yusuf.