News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Djoko Susilo Pernah Mengaku Sebagai Distributor Telekomunikasi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Djoko Susilo (tengah), mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saroyini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, menguak fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Djoko Susilo.

Mengawali kesaksian, Saroyini mengakui bahwa Irjen Djoko Susilo telah membeli sebuah rumah di Jalan Langenastran Kidul No 7 RT 06/02 Keraton Panembahan Yogyakarta atas nama anaknya, Poppy Femialya.

Anehnya, jelas Saroyini, Wuryan Rahayu selaku pemilik rumah mengatakan, ketika itu Djoko Susilo dan istrinya yang belakangan ia ketahui bernama Suratmi, mengaku bekerja sebagai distributor dalam bidang komunikasi.

"Waktu itu diakui pekerjaannya jika tidak salah distributor Telkomsel atau Indosat," kata Saroyini ketika bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Saroyini mengaku pernah bertemu Poppy ketika menandatangani akta jual beli dan mendapat bayaran Rp 2 miliar, atas menjual rumah seluas 287 meter persegi. Padahal, di akta jual beli hanya seharga Rp 500 juta.

Saroyini juga mengaku bertemu langsung dengan terdakwa Djoko Susilo dan istrinya, ketika menawar rumah.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Sehingga, negara dirugikan mencapai Rp 144 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013), Djoko selaku Kakorlantas Polri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.

Menurut jaksa, selama 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.

"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar AS diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," papar jaksa.

Sedangkan kekayaan yang diperoleh sejak 22 Oktober 2010 sampai 2012, sebesar Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.

Dalam dakwaan tim JPU KPK, mantan Gubernur Akpol Semarang, diduga menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi yang mengatasnamakan anaknya, Poppy Femialya.

Pada 11 maret 2010, terdakwa menggunakan nama Poppy Femialya, untuk membeli dua bidang tanah, yang terdiri dari:

1. Sebidang tanah seluas 287 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 01239/Panembahan, di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul No 7 RT 06/02 Keraton Panembahan Yogyakarata. Tanah dibeli dari Slamet Wiryodihardjo Salib dan Saroyini Wuryan Rahayu Salib, seharga Rp 300 juta.

2. Sebidang tanah seluas 286 meter persegi yang tercantum dalam akta jual beli, seharga Rp250 juta. Padahal, untuk dua sertifikat tanah dibayarkan seharga Rp 2 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini