TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang, yang masih kerabat Irjen Pol Djoko Susilo tak bisa memberikan kesaksian yang diminta Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Empat saksi tersebut yakni dua orang istri Djoko Susilo Mahdiana dan Dipta Anindita. Anak angkat Djoko, Eva Andriani Susilo dan Mertua Djoko, Djoko Waskito (ayah Dipta).
Padahal, tim JPU KPK dipimpin KMS Roni itu telah mengirimkan undangan untuk bersaksi, namun hingga sidang dimulai, empat orang itu belum juga hadir.
Keterangan empat orang ini cukup penting. Pasalnya keempatnya tercatat menjadi pembeli sejumlah asset terdakwa yang saat ini telah disita oleh KPK karena diduga bentuk pencucian uang.
Djoko sendiri melalui Penasihat Hukum Juniver Girsang sempat menyatakan keberatan jika Istri dan anaknya dihadirkan sebagai saksi untuk pembuktian pencucian uang yang dilakukannya. Pasalnya, mereka kemungkinan akan masuk sebagai saksi meringankan.