News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Istri, Anak, dan Mertua Djoko Susilo tak Penuhi Panggilan Jaksa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kiri) ditemani kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/7/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang, yang masih kerabat Irjen Pol Djoko Susilo tak bisa memberikan kesaksian yang diminta Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2013).


Empat saksi tersebut yakni dua orang istri Djoko Susilo Mahdiana dan Dipta Anindita. Anak angkat Djoko, Eva Andriani Susilo dan Mertua Djoko, Djoko Waskito (ayah Dipta).

Padahal, tim JPU KPK dipimpin KMS Roni itu telah mengirimkan undangan untuk bersaksi, namun hingga sidang dimulai, empat orang itu belum juga hadir.

Keterangan empat orang ini cukup penting. Pasalnya keempatnya tercatat menjadi pembeli sejumlah asset terdakwa yang saat ini telah disita oleh KPK karena diduga bentuk pencucian uang.

Djoko sendiri melalui Penasihat Hukum Juniver Girsang sempat menyatakan keberatan jika Istri dan anaknya dihadirkan sebagai saksi untuk pembuktian pencucian uang yang dilakukannya. Pasalnya, mereka kemungkinan akan masuk sebagai saksi meringankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini