News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Samarkan SPBU di Ciawi, Irjen Djoko Gunakan Nama Agus Margo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kanan) bersiap mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum KPK menduga mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dan Erick Maliangkay yang berprofesi sebagai Notaris kerap terlibat pencucian uang.

Satu di antaranya, seperti yang dijabarkan saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Nani Sumartono ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Nani menjelaskan di hadapan majelis hakim, bahwa ia pernah didatangi rekannya yang juga seorang Notaris, Erick Maliangkay. Kehadiran Erick dalam rangka mengurus akta jual beli yang belakangan ia diketahui merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Atas permintaan itu dibuatkanlah akte jual beli nomor 49 tahun 2007.

"Kenal (Erick), rekan seprofesi. Betul, akte jual beli tanah di daerah Ciawi," kata Nani saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Awalnya, meski Nani yang mebuat akta tersebut, dirinya justru mengaku tidak tahu berdiri bangunan apa di atas tanah tersebut. Dia juga tidak tahu tepatnya alamat tanah itu. "Karena dia (Erick) datang ke saya hanya bawa dokumen sebagai dasar jual beli. Lokasi saya tidak tahu," ujarnya.

Dijelaskan Nani, penjual tanah itu ada dua orang. Namun, pembelinya cuma satu orang yakni atas nama Agus Margo Santoso. "Tapi saya tidak tahu hubungan Agus dan Erick," katanya.

Menurut Nani, nilai objek yang diperjualbelikan adalah Rp 1,8 miliar lebih. Namun proses pembayarannya ia tidak mengetahuinya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan pada 25 September 2007, terdakwa Djoko menggunakan nama Agus Margo Santoso membeli sebidang tanah seluas 3988 meter dengan Sertifikat Hak Milik nomor 369/Pandan Sari, berikut hak pengelolaan SPBU nomor : 34.16711, di Jalan Raya Ciawi K-15/18 Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SPBU itu dibeli dari Zeppy Sutjipto dan Zefry Sutjipto dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli sebesar Rp 1.891.505.000, padahal harga pembelian sebenarnya sebesar Rp 10 miliar.

Siapa Agus Margo ? Nama itu belum teruak terang, baik dalam dakwaan maupun keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Namun dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Djoko pernah menyamarkan sebuah hartanya dengan membeli SPBU di Jalan Alteri Kaliwungu Kendal Jawa Tengah. Saat itu SPBU dikelola oleh PT Selota Mandala dengan Direktur Eva Handayani (anak angkat Djoko Susilo) dan Komisaris Agung Margo Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini