News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lapas Tanjung Gusta Dibakar Napi

SBY Perintahkan Buat Aturan Pelaksana PP 99

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah personel TNI melakukan penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan pascakerusuhan, Jumat (12/7/2013). Terbakarnya Lapas Tanjung Gusta yang dilakukan oleh sekelompok narapidana akibat adanya pemadaman listrik dan matinya air PDAM di dalam Lapas, Kamis (11/7/2013) mengakibatkan lima orang tewas serta ratusan narapidana lainnya kabur dari penjara, termasuk narapidana teroris. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi tuntutan para narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

Kepala negara memerintahkan untuk dibuat aturan pelaksanaan yang lebih jelas mengenai remisi yang ada dalam PP 99 Tahun 2012.

"Karena masih dirasakan PP 99 itu belum cukup memberikan pemahaman kepada para napi," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto yang didamping Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, Menteri Pertanian, Suswono dan Kabulog Sutarto Alimoeso, di kompleks Pangkalan Udara TNI-AU, Jakarta, Sabtu (13/7/2013)

Sebagai contoh, kata Djoko PP 99 tahun 2012 tidak diberlakukan retroaktif. Jadi diberlakukan sejak diberlakukannya PP tersebut maupun ditetapkannya hukum yang berlaku tetap.

Contoh lain terkait kasus narkoba. "Kasus narkoba juga harus dipisahkan antara narkoba pengguna dengan narkoba yang dia tergolong pengerdar. Selama ini pemberlakuan PP itu tidak dibedakan antara pengguna dan penggedar. Ya ini nanti akan dipisahkan," ucapnya.

Dia tegaskan, yang jelas PP 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme tetap diberlakukan untuk menjamin keadilan dan hak-hak napi.

"Tetapi komitmen kita bersama Pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan kejahatan-kejahatan ekstra ordinari tetap harus berjalan. Apa itu, kejahatan narkoba, terorisme dan korupsi," tegasnya.

"PP itu tetap berlaku, hanya pada aturan pelaksanaannya harus diatur lebih baik," ujarnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini