TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan mantan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, M Nazaruddin, di persidangan terdakwa mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (16/7/2013) besok.
"Dalam peridangan dengan kasus dugaan TPK pengadaan Simulator SIM dan TPPU, memang bebanr dijadwalkan untuk menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Susilo besok," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Djoko Susilo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator kemudi Roda 2 dan 4 Tahun Anggaran 2010-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara, Nazaruddin yang mantan anggota Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, telah menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Kemenpora dan TPPU.
Diketahui pembahasan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keseluruhan dari Polri dirapatkan pihak Polri di Komisi III. Diduga PNBP untuk proyek Simulator SIM itu turut dirapatkan dengan komisi hukum itu dan di Banggar DPR.
Usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo pada 21 Februri 2012 lalu, Nazaruddin sempat mengungkapkan empat rekannya di Komisi III, yakni Aziz Syamsudin, Herman Heri, dan Bambang Soesatyo, terlibat dalam kasus proyek Korlantas Polri ini.
Pengakuan Nazaruddin itu dikuatkan dengan pengakuan Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan Simulator SIM dari Korlantas Polri, AKBP Teddy Rusmawan.
Saat menjadi saksi di persidangan Djoko pada 28 Mei 2013, Teddy mengaku pernah menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada sejumlah anggota DPR atas perintah Djoko.
Uang miliaran rupiah yang dibungkus dalam empat kardus tersebut diantarnya ke Plaza Senayan dan diserahkan kepada Muhammad Nazaruddin, selaku koordinator dari Banggar DPR. Selain Nazar, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa dan Herman Herry, turut hadir di tempat itu.
Pemberian uang Rp 4 miliar itu merupakan "pelicin" atas janji meloloskan anggaran Polri Rp 600 miliar.
Selain Djoko Susilo, KPK juga menyeret tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.