TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga meolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kubu terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.
"Menyatakan keberatan Tim Penasehat Hukum Ahmad Fathanah atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango saat amar putusan sela Senin (15/7/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah dibuat secara sah merujuk pada pertaturan perundang-undangan. Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Rencananya, Senin (15/7), pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU KPK.
Pada persidangan sebelumnya di hari yang sama, eksepsi terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, juga ditolak Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Edwin Firdaus
Hakim juga Tolak Eksepsi Ahmad Fathanah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger