News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Hakim juga Tolak Eksepsi Ahmad Fathanah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ahmad Fathanah (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Fathanah diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga meolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kubu terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.

"Menyatakan keberatan Tim Penasehat Hukum Ahmad Fathanah atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango saat amar putusan sela Senin (15/7/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah dibuat secara sah merujuk pada pertaturan perundang-undangan. Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Rencananya, Senin (15/7), pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU KPK.
Pada persidangan sebelumnya di hari yang sama, eksepsi terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, juga ditolak Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini