Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, I Wayan Nama, mengungkap kepada majelis hakim bahwa ada aset-aset miliknya yang tidak terkait kasus pencucian uang ikut diblokir. Wayan mengatakan selain dua tanah yang ia beli dari Mahdiana, istri kedua Irjen Djoko Susilo, ada lima sertifikat tanah lainnya yang juga diblokir.
"Majelis, saya ingin menyampaikan soal aset saya yang diblokir, yang tidak ada kaitannya dengan dua tanah itu (yang dibeli dari Mahdiana)," keluh Wayan ke majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (16/7/2013) siang.
Wayan menuturkan aset tersebut seharusnya digunakan untuk membangun pura di Bali. Aset itu berbentuk tanah yang terletak di kawasan Tabanan, Bali.
Majelis hakim pun lantas meminta jaksa dari KPK mencabut pemblokiran aset Wayan bila telah terbukti tak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang.
Terkait dengan kasus pencucian uang dalam proyek simulator SIM oleh terdakwa Djoko Susilo, dua tanah Wayan yang dibeli dari Mahdiana diblokir.
Saat bersaksi, Wayan mengaku tak mengetahui Mahdiana adalah istri Djoko Susilo. Sesaat setelah persidangan Wayan juga mengungkapkan kekecewaannya pada media, karena pemblokiran aset yang tidak terkait dengan Mahdiana tersebut.
"Saya, kan, tidak tahu dengan keduanya (Mahdiana dan Djoko Susilo soal kasus korupsi)," ungkap Wayan.