Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Selasa (16/7/2013) mengungkap aset-aset milik Irjen Djoko Susilo, terdakwa kasus ini. Tiga saksi pada sesi pertama persidangan diperiksa mengenai aset-aset rumah milik Djoko Susilo di Solo, Jawa Tengah.
Djoko disebut memiliki aset rumah di daerah Sam Ratulangi, Manahan, dan Lampo Batang, Mojosongo, Solo.
Rumah Djoko di Sam Ratulangi, Manahan, Solo, dinyatakan Niken Widorini dibeli Djoko melalui dirinya dan Didit ke Daryanto (pemilik sebelumnya).
Transaksi untuk rumah dengan luas tanah 700 meter itu ditangani juga oleh notaris Totok Sumonohadi, yang juga hadir sebagai saksi pada sidang hari ini. Menurut Totok, nilai transaksi untuk tanah dan bangunan rumah tersebut senilai Rp 4,8 miliar.
Djoko juga disebut mempunyai aset lain berupa rumah di Lampo Batang, Mojosongo, Solo. Rumah tersebut kemudian diberikan secara cuma-cuma kepada Ledy Diah Hapsari, saksi ketiga dalam persidangan hari ini.
Ledy merupakan keponakan dari Didit, sahabat dekat Djoko Susilo. "Bapak DS menyampaikan, 'saya ada rumah, kalau mbak mau, buat mbak untuk belajar berumah tangga'," tutur Ledy.
Ledy mengaku bahwa rumah tersebut diberikan Djoko sepenuhnya padanya. Rumah tersebut kemudian dimiliki atas nama Ledy sendiri.