TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing bila mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin tidak berkenan hadir dalam persidangan Irjen Pol Djoko Susilo terkait perkara dugaan korupsi simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menuturkan, ketidakhadiran Nazar karena alasan sakit tidak berdampak banyak dalam proses persidangan yang minggu depan mendengarkan keterangan ahli itu.
"Sebenarnya jaksa sudah berusaha dan keterangan sudah didapat dalam penyidikan," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Sehingga, kata Johan, jika dalam persidangan tidak hadir, maka keterangan dalam penyidikan bisa dilampirkan dalam dakwaan. Begitu juga dengan istri-istri mantan Kakorlantas Polri tersebut.
"Istrinya DS itu pernah (juga) dipanggil KPK tapi tidak hadir," kata Johan.
KPK Tak Ambil Pusing Ketidakhadiran Nazaruddin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger