TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas menyatakan tidak setuju dengan adanya UU Ormas. Sebagai bentuk rasa tidak setujunya, Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas berencana melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan mengajukan judicial review UU Ormas ke MK," kata Alvon Kurnia Palma, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang merupakan bagian dari Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas, di Kantornya, Kamis (18/7/2013).
Alvon menuturkan, pihaknya menilai bahwa UU Ormas merupakan warisan hukum yang bersifat represif rezim Orde Baru. Rezim orde baru menggunakan UU No 8 tahun 1985 tentang ormas sebagai alat untuk mengontrol organisasi masyarakat sipil dan membungkam suara-suara dan kritik dari masyarakat.
"Maka kami menyimpulkan bahwa UU Ormas ini hanya akan melenggangkan budaya pemerintahan yang anti kritik, feodal, represif, dan otoritarian" ujarnya.
Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas antara lain terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), KontraS, LBH Jakarta, Wahid Institute, Greenpeace Indonesia dan Elsam.