Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari uji pemeriksaan simulator SIM, ditemukan simulator yang mengalami kegagalan fungsi. Hal itu disampaikan saksi ahli, Toto Hardianto, ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam sidang kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ditemukan simulator yang dapat berjalan dengan baik, kurang baik, dan tidak berjalan sama sekali. Kegagalan fungsi itu yang paling fatal, disebutkan Toto berupa komputer yang tidak bisa menyala sama sekali.
"Yang tidak jalan dengan baik bukan karena peralatannya tidak ada, tapi tidak berfungsi," ucap Toto dalam kesaksiannya kepada penuntut umum, Jumat (19/7/2013).
Selain itu ditemukan juga beberapa kegagalan fungsi lainnya. Di antaranya adanya hidrolik (peralatan yang memberi efek gerak) dan sound system yang tidak berfungsi. Namun, menurut Toto hal tersebut tidak mempengaruhi nilai secara signifikan, yakni sebesar lima persen.
Sedangkan menurut Toto, hal yang cukup besar pengaruhnya adalah micro controller, yakni peralatan yang membuat fungsi peralatan lain bisa bekerja, tidak berfungsi padahal unsur tersebut adalah salah satu unsur utama. Selain itu, software juga tidak dapat berfungsi untuk fungsi operasi.
"70 persen simulator belum terinstall, sehingga menjadi total lost karena dari SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) seharusnya sudah terinstall di tempat," kata Toto dalam kesaksiannya.
Sidang untuk kasus simulator SIM ini menghadirkan para saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil tujuh orang saksi, namun hanya empat saksi yang hadir pada hari ini. Saksi ahli tersebut adalah Toto Hardianto, Edi Leksono, Alwiyen Edison Situmorang, dan Setya Budi Arijanta. Hingga saat ini sidang masih berjalan untuk mendengarkan saksi Toto.