TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka simulator SIM, Budi Susanto langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan KPK yang terletak di basement kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013) petang. Mantan Direktur Direktur PT Citra Metalindo Mandiri Abadi (CMMA) itu ditahan untuk 20 hari pertama.
"Ditahan guna kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Jakarta, Jumat.
Pantauan Tribunnews.com, dengan mengenakan baju tahanan, Budi keluar dari markas Abraham Samad Cs sekitar 19.00 WIB. Dirinya enggan menjawab pertanyaan wartawan, dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Dalam kasus simulator SIM ini, selain Budi, KPK juga telah menjerat mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp144 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar.
Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Susilo.