Tribunnews.com, JAKARTA - Saat-saat menjelang perayaan hari raya keagamaan, terutama Hari Raya Iedul Fitri bagi ummat Islam, pembicaraan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu marak. Pembicaraan mengenai THR, selalu dipenuhi dengan suka cita para buruh/pekerja Indonesia yang mengharapkan pendapatan tambahan bagi diri dan keluarganya untuk menyambut saat-saat bahagia ketika merayakan Hari raya bersama keluarga besarnya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. NOMOR PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994 menyatakan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan hari raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing, sehingga bagi buruh/pekerja untuk merayakan hari raya tersebut memerlukan biaya tambahan. Maka THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerjanya. THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan.
Presiden Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Mukhtar Guntur, menjelaskan menjelang perayaan hari keagamaan bagi umat Islam yakni Idul Fitri di Tahun 2013 ini, kaum buruh sudah di perhadapkan dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Sebelumnya pemerintah pun telah menetapkan kenaikan BBM (bahan Bakar minyak) dengan kenaikan BBM tersebut kemudian mendongkrak kenaikan-kenaikan harga kebutuhan pokok. "Hal tersebut memaksa buruh untuk menambah biaya transportasi dan biaya makan perhari dari upah minimum yang diterima setiap bulan atau perminggunya," kata Mukhtar dalam keterangannya, Senin (22/7/2013).
Berdasarkan Pertimbangan diatas maka, menurut Mukhtar, maka pengusaha wajib membayar THR kepada buruh/Pekerjanya dan apabila melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. "Hukuman pidana kurungan maupun denda," kata Mukhtar.
Pihaknya meminta pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas para pengusaha yang tidak membayarkan THR terhadap Buruh/Pekerjanya.
"Pidanakan Pengusaha yang tidak membayarkan THR atau membayarkan THR yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. NOMOR PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994," kata dia. (aco)