TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompoel tidak membenarkan kalau penangkapan Mario C Bernardo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hukum yang diderita Irjen Polisi Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Oleh sebab itu, dia berencana untuk mendampingi Mario dalam proses hukum di KPK.
"Tidak benar penangkapan Saudara Mario C Bernardo terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta," kata Hotma Sitompoel di Kantornya di Jalan Martapura no 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Hotma Sitompoel menjelaskan bahwa setelah diinventarisir, tidak ada seluruh perkara hukum yang ditangani kantor Hotma dipegang oleh Mario di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Pasalnya, Mario sendiri merupakan partner di kantor hukum Hotma. Padahal, selama ini pemberitaan telang simpang siur yang menyebutkan kalau Mario merupakan salah satu staff dari kantor hukum milik Hotma Sitompoel.
"Bahwa benar Sdr Mario C Benardo adalah partner di Kantor Hukum kami, yang dapat bertindak sendiri dalam mengurus kepentingan hukum klien," katanya.
Kemudian, Hotma bahwa dirinya akan mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi permasalahan dalam perkara ini. Hal ini dikarenakan kantor hukum dia tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Mario C Bernardo.
"Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui perihal kasus ini untuk tidak memberikan komentar-komentar yang sifatnya mendeskripsikan kantor kami yang hanya akan memperkeruh suasana, terlebih-lebih terhadap diri saya," katanya.(M17)