TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Acara Pidana, Profesor Andi Hamzah dimintai keterangan ahlinya terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Dalam keterangannya, dia menyatakan bahwa KPK tak bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko Susilo yang didapat dibawah tahun 2010. KPK hanya bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko yang didapat diatas tahun 2010.
"Kalau KPK mau menyita yang dibawah tahun 2010 ya harus dicari tindak pidana dibawah tahun itu dan apa saja yang dicuci. Kalau saya KPK saya akan cari tahu sendiri," kata Prof Andi Hamzah.
Dia menjelaskan, untuk menjerat seseorang dengan TPPU seharusnya penegak hukum mengacu pada predicat crime (Tindak Pidana Asal). Tapi, yang ada sekarang ini para penegak hukum kurang memahami itu.
"TPPU itu ada ada dua macam. Pertama dia melakukan tindak pidana baru dicuci uangnya, kedua uangnya disamarkan atau disembunyikan melalui orang lain," kata Andi Hamzah.
Karenanya dia lagi-lagi menegaskan bahwa harta Djoko Susilo yang dibawah tahun 2010 tak dapat disita KPK.
"Ya tidak bisa, itu logika saja. Seperti mencuci baju, bajunya belum dibeli kok sudah dicuci," kata Prof Andi Hamzah.
Ahli Hukum: Tak Bisa Usut TPPU Djoko di Bawah 2010
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger