TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja mendapat angin segar setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membuka lampu hijau bahwa hak konstitusionalnya maju dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur terbuka.
Ketua majelis sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima sebagian aduan pengadu, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu (Khofifah-Herman) dan jawaban teradu (KPU Jatim).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional Khofifah-Herman," ujar Jimly dalam amar putusannya dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurut Jimly, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara yakni Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah Jimly.
DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI.
Usai persidangan, Jimly menjelaskan, bahwa KPU anggota Jatim semula beranggota lima tinggal dua orang sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Karena tiga orang diberhentikan sementara sejak putusan dibacakan. Makanya KPU Pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan DKPP.