TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan dan reagen consumable flu burung, Ratna Dewi Umar, lima tahun penjara dengan penahanan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut mantan Kepala Bina Pelayanan Medik, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU KPK, Tresno Anto Wibowo, menyatakan, Ratna Dewi telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
JPU Kiki Ahmad Yani, menegaskan, seluruh unsur melawan hukum seperti dalam dakwaan primer yang dilakukan Ratna sudah terpenuhi. Karenanya, JPU KPK tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider.
Dia menjelaskan, hal yang memberatkan Ratna adalah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ratna juga dianggap melanggar hak sosial, karena menggunakan angaran negara dengan tidak bertanggungjawab.
Hal yang meringankan, Ratna berlaku sopan, pernah mendapatkan penghargaan, aktif di kegiatan sosial.
"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata JPU Kiki saat membacakan surat Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Atas tuntutan ini, Ratna menyatakan akan melayangkan pledoi (pembelaan) pribadi. Penasihat Hukumnya juga akan mengajukan pledoi.
"Saya sudah membuat sendiri Yang Mulia," kata Ratna yang mengenakan kemeja garis-garis itu.
Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2013, untuk mendengarkan pledoi.