TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, menegaskan kesalahan pegetikan dalam putusan MA wajar terjadi seperti misalnya kasus Yayasan Supsersemar.
Dalam kasus tersebut, MA keliru menulis vonis terhadap Yayasan Supersemar dari Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta.
"Ada kesalahan ketik, itu biasalah namanya juga manusia biasa. Tapi kita tetap akan memperbaiki," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Hatta pun membanggakan jika MA sudah sangat transparan termasuk soal publikasi putusan. Hatta mengatakan MA sudah menerapkan one day publish atau maksimal dalam 1 x 24 jam setiap putusan di MA sudah diunggah ke website.
"Kemudian salinan itu sudah siap pada saat salinan keputusan dikirim ke pengadilan, pengaju, dan itu sudah siap juga. Dari kita sudah terbuka, apa lagi yang belum terbuka." kata Hatta.
Sekedar informasi, Kasus Yayasan Supersemar yang diketok palu oleh Hakim Agung Harifin Tumpa, Dirwoto, dan Rehngena Purba, telah mengubah Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Hasil akhirnya, denda yang seharusnya Rp 138 miliar, menjadi Rp 138 juta.
Dalam kasus ini, Yayasan Supersemar dianggap melawan hukum, dengan mengucurkan dana rakyat yang turun melalui peraturan pemerintah. Supersemar yang diketuai Soeharto, mencuri uang negara sebesar 420 ribu dolar AS dan Rp 185 miliar.