News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Terorisme

Teroris Kabur dari Polda Metro Divonis Sembilan Tahun Penjara

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roki Aprisdianto usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Utara, Senin (12/8/2013).

Kepada mereka, Roki bercerita bahwa dia bukan sekadar kabur dari Rutan Polda Metro Jaya.

"Aku metu ora sekedar metu, tapi aku meh maen ning Solo (Saya keluar bukan sekadar kabur tapi aku mau bikin geger di Solo)," ungkap Roki kepada mereka.

Pada 9 November 2012, sekitar pukul 23.00 WIB, Roki mengajak Ikhsan dan Thoni membuat bom dengan maksud membuat geger Kota Solo.

Karena tak tahu apa-apa, Ikhsan balik bertanya bagaimana caranya. Roki lalu meminta mereka tinggal diam saja.

Roki juga orang yang menyuruh teman-temannya memberi bahan atau komposisi bom seperti pupuk KN03, belerang, arang, korek api kayu, kabel kecil dua warna, lem bakar, lampu natal, resistor, jam beker kecil, batu baterai kotak 9 volt, dan tinol.

Roki pernah membuat bom tabung gas atau akrab disebut bom melon, dengan meletakkannya di halaman Mapolsek Kliwon Solo, berkat bantuan Ikhsan dan Sugimin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini