TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga anggota Polri yang diperiksa Propam terkait kedekatan Kompol A dengan mendiang Franciesca Yofie alias Sisca segera akan menjalani persidangan minggu depan.
"Nanti sidangnya minggu depan."kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, di Polda Jabar, Bandung, Rabu (14/8/2013).
Menurut Martinus, kini pemeriksaan masih terus dan sedang berlangsung.
"Sanksinya tergantung dari jenis seberat apa pelanggaran yang dilakukannya. Kita lihat saja nanti selesai pemeriksaannya," ujarnya.
Tiga anggota polisi tersebut diduga telah melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a tentang Peraturan Pemerintah RI Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri. Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
"Yang bersangkutan (Kompol A, AF, dan FP) diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri karena sudah menurunkan harkat dan martabat sebagai anggota Polri dalam kehidupan bermasyarakat dan patut diduga melakukan pelanggaran norma kesusilaan. Itu yang kita tangani," kata Martinus.
Kompol A telah menjalin hubungan kedekatan dengan Sisca yang diduga melewati batas kewajaran karena Kompol A sudah mempunyai istri sebelum berpacaran dengan Sisca.
"Itu melanggar kode etik, melanggar disiplin Polri," tegas Martinus.
Selain Kompol A, turut diperiksa anak buahnya, di antaranya Bripda AF yang berdinas di Lantas Polres Cimahi dan anggota Dalmas Polrestabes Bandung Brigadir FP. Keduanya ditugaskan oleh Kompol A untuk mengintai Sisca ke mana pun Sisca pergi.
Ketika ditanya soal keterkaitannya dengan keterlibatannya dalam pembunuhan Sisca, polisi menyatakan titik terang belum sampai ke arah situ.
"Belum, sampai saat ini belum terbukti. Kalau misalkan terbukti (terlibat dalam pembunuhan), tentu akan kita adili dengan hukuman yang lebih," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan ada tujuh kemungkinan sanksi yang diberikan kepada tiga anggota Polri, yang melanggar disiplin terkait kedekatan Kompol A dengan mendiang Sisca.
"Ada tujuh kemungkinan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Martinus Sitompul.
Martinus menjelaskan, tujuh sanksi tersebut adalah mutasi bersifat demosi, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, serta penempatan khusus, sampai pencopotan jabatan.
"Ini nanti kumulatif ya, di antara tujuh ancaman sanksi ini. Misalnya teguran tertulis, disertai dengan penundaan. sanksinya tergantung jenis pelanggaran disiplinnya seberat apa. Nanti akan diperiksa dulu," katanya.
Pemberian sanksi tersebut akan diputuskan pada minggu depan. Martinus menambahkan, sanksi itu tidak termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "PTDH tidak termasuk ya karena tidak menjadi bagian pelanggaran disiplin," katanya.