TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (14/8/2013) malam, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat yang diduga menjadi tempat keberadaan barang bukti kasus penerima suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas, Rudi Rubiandini.
Ketiga tempat tersebut, yakni kantor SKK Migas di bilangan Jalan Gatot Subroto, Sekjen Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka, dan kantor Kernel Oil di kawasan bisnis SCBD Jakarta.
Bahkan, pihak KPK mengerahkan petugas tambahan sebanyak lima orang untuk menggeledah lima ruangan di kantor SKK Migas tempat Rudi berkantor. Pada gelombang pertama pukul 21.30 WIB, sudah berdatangan sekitar 15 petugas KPK dan mulai "mengobok-obok" kantor SKK Migas.
Lima ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK di kantor SKK Migas, yakni ruang Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas di lantai 39, ruang Kepala Bagian Program dan Pelaporan, ruang Kepala Divisi Komersialitas Minyak, ruang Kepala Divisi Komersialitas Gas, dan ruang Kepala Subdinas Komersialitas.
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan di kantor SKK Migas masih berlangsung.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus ini.
Selasa (13/8/2013) malam, tim KPK menangkap tangan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dan koleganya seorang seorang pelatih golf bernama Deviardi alias Ardi saat meninggalkan rumahnya di Jalan Brawijaya Nomor 8 Jakarta.
KPK menyita 400 ribu dollar AS, 90 ribu dollar AS, dan 127 ribu dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita uang 200 ribu dollar AS dari kediaman Ardi.
Hasil pengembangan, KPK menangkap petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya di Apartemen Mediterania.
Uang yang diterima secara bertahap oleh Rudi diduga suap dari Simon terkait tender minyak yang tidak bisa diolah oleh kilang minyak di dalam negeri. Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak KPK.