News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

KPU: Pilkada Jatim Tetap 29 Agustus

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur tetap sesuai jadwal yakni 29 Agustus 2013. Keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengakhiri spekulasi akan ditundanya pemungutan suara karena terkendala formulir C1.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tak ada alasan tahapan pemungutan suara Pilkada Jatim berubah. Ia menegaskan bahwa sengkarut formulir C1 tidak memengaruhi jadwal pemungutan suara yang sudah disusun sebelumnya.

“Pemungutan suara tetap sesuai jadwal. Tidak akan ada perubahan. Tidak akan ada apa pun, karena ini kan soal teknis formulir saja,” ujar Ferry kepada wartawan usai menghadiri rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam.

Menurut Ferry, kalau pun ada perubahan terjadi pada teknis logistik yang harus menyesuaikan waktu karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.

Pascaputusan DKPP, KPU Pusat mengambil alih kewenangan KPU Jatim dalam pelaksanaan pilkada, menyusul tiga anggotanya terbukti melanggar kode etik pada saat tahapan pendaftaran peserta pilkada, sehingga diberhentikan sementara.

Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU Pusat mengambil alih pelaksanaan tahapan Pilkada Jatim hingga nama pasangan Khofifah-Herman dipulihkan sebagai pasangan calon nomor empat. Sayang, KPU Jatim lebih dulu mencetak formulir C1 tapi hanya tiga pasangan saja yang tercantum, sedangkan pasangan Khofifah-Herman tidak ada.

Tiga pasangan calon dalam formulir C1 yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M Sihat, dan pasangan Bambang DH-Said Abdullah. Sementara pada kolom nomor urut empat tidak ada nama pasangan dan dibiarkan kosong.

Sebelumnya, tim kampanye pasangan calon Khofifah-Herman menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU RI yang mengambil alih kewenangan KPU Jatim sementara waktu, terkait tak adanya nama pasangan Khofifah-Herman dalam formulir C1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini