TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPU Provinsi Jawa Timur dapat bekerja penuh sesuai kewenangannya. Kepastian itu datang setelah KPU Pusat usai rapat pleno mengembalikan kewenangan, sekaligus memulihkan tiga komisioner KPU Jatim yang sempat diberhentikan sementara oleh DKPP.
Dengan begitu, KPU Jatim memiliki lima pimpinan dan ke depan seluruh penyelenggara pemilu kepala daerah Jawa Timur yang akan dihelat dalam waktu dekat, menjadi tanggungjawab mereka sepenuhnya, bukan lagi tanggungjawab KPU Pusat.
"KPU Jatim sudah kami pulihkan. Tiga orang anggota kembali diaktifkan. Kami sudah menerbitkan surat keputusan (SK) per hari ini,” ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Hasil rapat pleno tadi, KPU juga menerbitkan surat yang berisi tiga poin untuk dipatuhi KPU Jatim, pertama mereka diperintahkan menggelar rapat pleno guna membahas beberapa hal termasuk soal formulir hasil perolehan pemungutan suara (C1).
Pertimbangan yang akan diambil KPU Jatim menyikapi formulir C1 didasarkan pada hasil analisa temuan Biro Logistik KPU Pusat yang beberapa waktu mengambil alih kewenangan mereka. Sehingga KPU Jatim tidak ada alasan untuk bingung mengambil sikap.
Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan KPU Jatim soal formulir C1 adalah konsekuensi biaya, waktu dan proses distribusi logistik. Menurut Ferry ini penting, mengingat pemungutan suara ditetapkan tidak akan ditunda dan tetap sesuai tahapan yakni 29 Agustus 2013.
Ferry menerangkan, jika opsi yang diambil adalah mencetak ulang formulir C1, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 250 juta, dan Rp 170 hingga 200 juta untuk formulir D. Anggarannya tidak sebesar jika opsi menempelkan nama pasangan Khofifah-Herman dengan stiker.
Poin kedua, KPU memerintahkan KPU Jatim melakukan konsolidasi internal. Apakah itu antarkomisioner maupun dengan sekretariat. Tak terkecuali konsolidasi dengan seluruh KPU kabupaten dan kota di Jatim untuk suksesnya pemilu.
Meski sudah melepas dan mengembalikan kewenanhgan kepada KPU Jatim, KPU pusat tidak bisa lepas tanggungjawab. Maka dalam poin ketiga, KPU turut mensupervisi KPU Jatim untuk terus melaporkan setiap aktivitas tahapan pilkada Jatim ke pusat.
Sebelumnya, tim kampanye pasangan calon Khofifah-Herman menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU RI yang mengambil alih kewenangan KPU Jatim sementara waktu, terkait tak adanya nama pasangan Khofifah-Herman dalam formulir C1.
KPU Jatim menanggapi hal ini mengaku, tidak ada masalah dalam formulir dan kelengkapan dokumen Pemilihan Kepala Daerah pada 29 Agustus 2013. KPU hanya menempatkan tiga pasangan calon di formulir C1 mengacu pada pleno KPU Jatim 14 Juli di mana pasangan Khofifah-Herman tidak lolos.
"Semua sudah atas persetujuan yang bersangkutan. Saat belum dicetak, kami sudah menanyakan ke Pak Herman Sumawiredja dan bilang bahwa tidak ada masalah, asalkan nanti namanya diketik," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto, Sabtu (10/8/2013).
Menurut Andry Dewanto, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kompromi karena memang ada tahapan pencetakan dan distribusi formulir-formulir kelengkapan Pilkada yang harus berlangsung antara 13 Juli hingga 13 Agustus.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pasangan Khofifah-Herman yang sedang menempuh jalur hukum ke DKPP. Saat itu Herman mengaku tidak ada masalah nama pasangan calon tidak ada. "Asalkan nanti bila dinyatakan lolos, draft kosong di formulir tersebut diketik," tambah Andry.