News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petualangan Bos Sejuta Ekstasi

Menkumham Benarkan Freddy-Vanny Bercinta di Lapas Cipinang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di dalam ruangan yang menurut pengakuan Vanny Rossyane sering digunakan untuk bermesraan dengan terpidana mati Freddy Budiman terdapat papan informasi. Vanny menyebut ruangan itu adalah ruang Kalapas.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Informasi awal terkuaknya pabrik narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cipinang Jakarta adalah pengakuan kekasih Freddy Budiman, Vanny Rosyane.

Kepada media, Vanny mengaku 'nyabu' bareng Freddy dan menggunakan ruangan di Lapas untuk bercinta dengan Freddy.

"Dari hasil pemeriksaan inspektorat jenderal diperoleh bukti bahwa foto ruang kerja yang dimuat dalam berita media pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 adalah benar ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan atas nama Abner Jolanda dan Kepala Subsi Bimbingan kerja Irwan Syahputra," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin didampingi wakilnya Denny Indrayana saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa Abner menerima uang imbalan Rp 1.5 - Rp 2 juta dari Freddy Budiman atas pemberian fasilitas kepada Freddy untuk menggunakan ruangan kerja kepala seksi kegiatan untuk menerima kunjungan teman, keluarga, dan kerabat.

Selain Abner, Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib Bambang Mardi Susilo juga terbukti menyalahgunakan wewenangnya karena memberikan izin kepada warga binaan pemasyarakatan Yudi Prasetyo dan Tjejep Setiawan Wijaya menerima kunjungan teman, keluarga, dan kerabat di ruang kerjanya.

Bambang pun terbukti menerima uang sebesar Rp 1 - Rp 2 juta.

Adapun Kepala Lapas Thurman Saud Marojahan Hutapea terbukti tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban terkait penyalahgunaan ruangan tersebut.

Padahal Thurman sudah mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja tersebut dari keluhan KPLP Lama Fajar Nur Cahyono dan KPLP Baru Sohibur Rachman.

"Terhadap pegawai Thurman Hutapea, Abner Jolando, Irwan Syahputra, dan Bambang Mardi Susilo akan segera diproses hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010," kata Amir.

Walau demikian, Amir tidak merinci hukuman seperti apa yang akan diterima abdi negara tersebut. "Tentunya Kemenkumham akan umumkannya pada saat SK itu saya keluarkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini