News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Djoko Susilo Tersenyum dan Salami Jaksa Usai Dituntut 18 Tahun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kanan depan) menjalani sidang lanjutan perkaranya, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan setebal 900 halaman dari total 2930 halaman terhadap Djoko Susilo yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Djoko Susilo masih bisa tersenyum usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Mantan Kakorlantas Polri itu dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, jenderal Polri bintang dua itu juga dituntut bayar uang pengganti Rp 32 miliar serta meminta hakim mencabut hak Djoko memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Saat majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengetuk palu menutup sidang, Selasa (20/8/2013) Djoko langsung beranjak ke meja tim penasihat hukumnya. Setelah itu dia menghampiri meja Jaksa Penuntut Umum KPK sambil tersenyum.

Djoko tampak menyalami satu per satu jaksa yang diketuai KMS Roni ini. Pengacaranya, Juniver Girsang dan Teuku Nasrullah juga menyalami tim jaksa.

Jaksa menilai, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 bersama-sama dengan Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp121,3 miliar, sebagaimana hasil penghitungan BPK RI.

Selain terbukti pada tindak pidana korupsi, jaksa KPK juga menyatakan terdakwa Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan atau merubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini