TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Djoko Susilo masih bisa tersenyum usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Mantan Kakorlantas Polri itu dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, jenderal Polri bintang dua itu juga dituntut bayar uang pengganti Rp 32 miliar serta meminta hakim mencabut hak Djoko memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Saat majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mengetuk palu menutup sidang, Selasa (20/8/2013) Djoko langsung beranjak ke meja tim penasihat hukumnya. Setelah itu dia menghampiri meja Jaksa Penuntut Umum KPK sambil tersenyum.
Djoko tampak menyalami satu per satu jaksa yang diketuai KMS Roni ini. Pengacaranya, Juniver Girsang dan Teuku Nasrullah juga menyalami tim jaksa.
Jaksa menilai, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 bersama-sama dengan Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp121,3 miliar, sebagaimana hasil penghitungan BPK RI.
Selain terbukti pada tindak pidana korupsi, jaksa KPK juga menyatakan terdakwa Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan atau merubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana. (Edwin Firdaus)