TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasihat Hukum Djoko Susilo menyatakan, pihaknya siap melakukan pembelaan.
Sebab, Nasrullah mengaku heran dengan apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada
kliennya.
Contohnya, kata Nasrullah, jaksa menyebut Djoko melakukan pencucian uang karena memeroleh penghasilan dari hasil korupsi.
"Saya kemarin sudah tanya kepada Pak Djoko sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juli 2012, pernah tidak sebelumnya didakwa kasus korupsi? Tidak pernah," kata Nasrullah.
"Saya tanya juga pernah jadi tersangka? tidak pernah. Pernah dilidik dalam kasus korupsi, tidak pernah. Pernah diperiksa atau diduga melakukan korupsi, tidak pernah," tutur Nasrullah.
Ia pun heran dengan pernyataan JPU bahwa Djoko tak mampu membuktikan tidak pernah korupsi.
"Masa harus seperti itu? Apa harus Djoko yang buktikan?" ujarnya.
Kemudian, soal pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik, Nasrullah menegaskan, itu menghancurkan hak-hak politik orang.
"Tuntutan sangat emosional. Lebih kepada dulu banyak kepada pertengkaran (KPK-Polri), mungkin saja. Tapi, saya harap tidak. Yang jelas tuntutan itu di luar prinsip hukum," paparnya.
Nasrullah mengingatkan bahwa Djoko juga pernah berjasa untuk negeri ini. Misalnya, menggagas TMC Polda Metro Jaya, Gedung Polres Jakarta Utara yang termegah dan terbagus, mengadakan Simulator, serta gedung biru Polda Metro Jaya.
"Itu kan juga jasa-jasanya," ucap Nasrullah. (*)