TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku kesal dengan anggota DPR yang mengkritik mengenai kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Amir mengharapkan anggota DPR memberikan solusi yang bijaksana.
"Saya tidak pernah keberatan teman-teman di Senayan marah, tapi sekali-kali disamping marah berikan kami solusi," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Amir mengatakan persoalan yang dihadapi Kemenkum HAM tidak terrlepas dari pada dilaksanakannya UU 35 tahun 2009 mengenai narkotika. Ia mencontohkan provinsi Sumatera Utara dimana penghuni lapas sebanyak 62 persen adalah terpidana kasus narkoba. Sedangkan 80 persen diantaranya sebenarnya adalah orang yang seharusnya dimasukkan ke panti rehabilitasi, bukan ke Lapas.
"Tapi UU Pasal 127 UU 35 tahun 2009 bunyinya bukan hanya hukumannya minimal cukupp tinggi, bahkan dendanya min 600 juta rupiah. Dan inilah menjadi salah satu penyebab penuh dan berjubelnya pengguna narkoba di dalam lapas-lapas," katanya.
Ia mengungkapkan ketimbang DPR lembaga negara lainya seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan lebih bisa mengerti posisi dari Kemenkum HAM.
"Kami semua ini hanya pelaksana UU. Suatu saat saya mengharapkan juga dari Senayan ini suatu solusi seperti keterpanggilan yang diperlihatkan oleh pihak-pihak tadi untuk mengatasi masalah yang kami hadapi," tuturnya.
Politisi Demokrat itu berharap agar DPR mampu mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang penentuan pemberian sanksi terhadap pengguna narkoba. Amir meminta agar DPR lebih memaksimalkan peran panti rehabilitasi untuk pengguna narkoba.
"Kalau dari DPR mungkin revisi dan kejelasan UU yang secara tegas bisa dari awal memisahkan mereka yang pecandu dan pemakai janganlah dikirim ke penjara kalau bisa kirim ke panti rehabilitasi. Namun bandar-bandar besar silakan, saya kira penjara itu tempat mereka (bandar)," katanya.