Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri Onuoha Christiani Kelechi (30) pria warga negara Nigeria dan Sisilia Wilhelmina (29) warga negara Indonesia berhasil menipu Maliqul Hadist, pegawai pensiunan Pertamina hingga mencapai Rp 3,5 miliar.
Pasutri ini berkenalan dengan Maliqul dengan melakukan chatting melalui situs www.tagged.com.
Mereka mengaku sebagai pengacara dari Said Al-Islam Gaddafi, anak mantan pemimpin Libya Moammar Gaddafi. Setelah berkenalan, mereka berkomunikasi dengan Maliqul melalui email.
Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru di Mapolda Metro Jaya, menuturkan dalam perkenalan dan komunikasinya Sisilia Wilhelmina (29) mengaku sebagai Miss Alif dari Libya namun berkewarganegaraan Inggris, yang merupakan pengacara dari Said Al-Islam Gaddafi, anak mantan pemimpin Libya, Moammar Gaddafi.
Kepada korbannya Maliqul, Sisilia yang berperan sebagai Miss Alif, mengaku mencari orang yang mau bersedia membantu Said, anak Gaddafi, untuk menyelamatkan aset kekayaan mereka di sejumlah negara termasuk uang tunai 15,5 juta dolar Amerika Serikat.
"Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa sejak Gaddafi dibunuh banyak aset keluarga Gaddafi yang hilang. Ia meminta korban membantu mengamankan aset milik Said diantaranya uang 15,5 juta dolar amerika, dengan membantu dana hibah," ujar Audie, Rabu (21/8/2013).
Karena korban memiliki jiwa sosial dan berempati pada Gaddafi, kata Audie, korban akhirnya bersedia membantu.
Audie menuturkan, pelaku mengaku akan menghibahkan uang Rp 15,5 Juta ke Indonesia, namun membutuhkan dana untuk biaya hibah.
Karenanya, Sisilia meminta korban membantu dengan mengirimkan uang ke rekening Bank CIMB atas nama seseorang, atas permintaan tersangka pelaku.
Nantinya, dana hibah 15,5 juta dolar akan masuk ke rekening korban secara otomatis.
"Dan pelaku menjanjikan akan memberikan komisi 30 persen dari nilai uang yang akan dihibahkan sebesar 15,5 juta dolar AS itu," kata Audie.
Dengan janji itu sekaligus rasa empati pada keluarga Gaddafi, korban akhirnya mengirimkan uang ke rekening yang diminta pelaku secara bertahap mulai November 2012 sampai Mei 2013.
"Sejak November 2012 sampai Mei 2013, korban diminta mengirimkan sejumlah uang dan totalnya sudah sebanyak Rp 3,5 miliar yang dikirim ke rekening yang dimaksud pelaku," kata Audie.
Namun, kata Audie, hibah yang dijanjikan tersangka dan komisi 30 persen, tidak kunjung ada.
Karena merasa ditipu, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, 27 Mei 2013.
"Sejak menerima laporan, tim melakukan penyelidikan," kata Audie.
Pihaknya akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang menikah tahun 2011 lalu di rumah kontrakan mereka di Kota Wisata Cluster Orlando, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, 4 Juni 2013 lalu.
"Kami juga menyita bukti rekening milik pelaku, laptop yang digunakan untuk chatting, 1 unit mobil Honda CRV milik pelaku serta beberapa rekening pelaku, beberapa HP dan sejumlah barang lainnya untuk barang bukti," papar Audie.
Audie menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum menemukan kalau pasutri ini terkait jaringan tertentu dalam melakukan penipuan.
"Kami juga belum menemukan apakah ada korban lainnya. Namun saat ini belum. Masih kami dalami," kata Audie.
Menurut Audie, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.