TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meminta majelis hakim merampas seluruhnya harta milik terdakwa dugaan korupsi simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo. Seluruh harta yang dimaksud yakni harta-harta yang sebelumnya sudah disita tim penyidik KPK terkait perkara tersebut.
Merujuk pada rumusan surat tuntutan jaksa yang tebalnya mencapai 2930 halaman, terungkap ada sejumlah harta yang berkaitan dengan perkara Djoko Susilo.
Adapun harta-harta yang dikembalikan itu adalah
Dikembalikan ke Dipta Adindita (Istri Ketiga Djoko Susilo) :
1. Buku akta nikah Dipta dikembalikan kepada Dipta
2. Sebidang tanah luas 1.180 m2 dan bangunan di Jalan Urip Sumoharjon Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Dikembalikan ke Mahdiana (Istri Kedua Djoko Susilo):
1. Buku akta nikah dikembalikan ke Mahdiana
Dikembalikan ke Poppy Femialya (Anak pertama Djoko dari istrinya pertamanya):
1. Satu bidang tanah luas 1090 m2 dan bangunan di Jalan Sri Sedono RT 7 Desa Kanigoro, kecamatan Kartoharjo, Madiun Jawa Timur milik dari Findy Margalena dan Poppy Femialya.
Dikembalikan ke Suratmi (Istri pertama Djoko Susilo):
1. Enam lembar asli salinan akte perjanjian untuk jual beli nomor 30 tanggal 12 Juni 2000 atas kavling tanah dan bangunan Blok D2 nomor kavling 02 atas nama Suratmi senilai Rp 700 juta dengan luas tanah 700 m persegi.
Dikembalikan ke Mas Baby Kusmanto:
1. Satu bidang tanah dan bangunan luas 247,5 m2 di Jalan Tebet Timur Dalam VIII nomor 97 Blok GG atas nama Mas Baby Kusmanto.