TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pemulusan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, membantah jika dirinya menerima dana Rp1,8 Miliar plus 160 ribu Dolar AS dari Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Wakil Ketua PN Bandung mengaku hanya menerima 80 ribu dolar AS dari terdakwa lain yakni Toto Hutagalung. Uang itu pun dibagi-bagi olehnya di antaranya ke Ketua PN Bandung Singgih Budi.
Menanggapi fakta persidangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi terbaru soal Perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, Ia memastikan jika semua fakta-fakta itu tidak akan diabaikan dalam proses penyidikan kasus ini.
"Fakta-fakta yang muncul di persidangan baik dari keterangan saksi maupun terdakwa tentu akan divalidasi oleh KPK," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Hasil Validasi itu nantinya akan menentukan apakag fakta persidangan itu akan menjadi bukti-bukti baru kasus suap tersebut.