TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator SIM, tak kuasa menahan air matanya saat membacakan surat pembelaan (peldoi) pribadinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013) siang.
Mantan Kakorlantas Polri itu, dengan berdiri di hadapan majelis hakim, membacakan lembar demi lembar, pembelaaan pribadinya atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum KPK.
Pantauan Tribun, sesekali Djoko terbata-bata membacakan pembelaannya, lantaran sambil menahan uraian air mata.
Dengan mengenakan kemeja batiknya, Jenderal Polisi bintang dua itu, merasa kecewa atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum. Sebab, dia berdalih selama berkarir telah berupaya membangun citra kepolisian sesuai jalurnya. Dirinya pula, membantah telah melakukan korupsi serta pencucian uang.
Seperti diketahui, pada perkara Djoko, susilo dituntut Jaksa Penuntut Umum, dengan pidana 18 tahun, dan Denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jenderal Djoko Menangis Bacakan Pembelaan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger