News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Korupsi Proyek Alquran, KPK Periksa Direktur di Kemenag

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (kiri) bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (dua kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (2/9), kembali menggelar pemeriksaan saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan lab komputer Mts di Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun pihak yang dipanggil adalah Muchtar Ali, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.

"Diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Ahmad Jauhari ditetapkan tersangka KPK pada Kamis (10/1/2013) lalu, setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN-P 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kemenag.

Ahmad Jauhari merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Perkara ini juga merupakan pengembangan dari perkara tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini