TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (2/9), kembali menggelar pemeriksaan saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan lab komputer Mts di Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun pihak yang dipanggil adalah Muchtar Ali, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.
"Diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ahmad Jauhari ditetapkan tersangka KPK pada Kamis (10/1/2013) lalu, setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN-P 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kemenag.
Ahmad Jauhari merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Perkara ini juga merupakan pengembangan dari perkara tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.