News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Belum Restui Dada untuk Hadiri Sertijab Walkot Bandung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Bandung Dada Rosada ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa KPK selama 6 jam di Kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013). Dada yang diduga terlibat korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung tersebut ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Periode 2009-2013, Dada Rosada belum bisa memastikan untuk menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung terpilih pada 16 September 2013.

Sebab, tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara Bansos Bandung ini belum mendapat restu dari penyidik KPK yang telah menjebloskannya ke dalam jeruji besi.

"Belum dapat izin dari KPK," kata Dada di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Padahal menurut Dada, DPRD Bandung telah mengirimkan surat kepada KPK terkait serah terima jabatan tersebut. "DPRD sudah kirim surat ke KPK," ujarnya..

Dada sendiri hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus ini sudah menjerat enam tersangka lainnya. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, kurir Asep, dan pentolan organisasi masyarakat di Bandung Toto Hutagalung, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan Dada Rosada.

Empat orang selain Dada dan Edi, perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini