TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Periode 2009-2013, Dada Rosada belum bisa memastikan untuk menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung terpilih pada 16 September 2013.
Sebab, tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara Bansos Bandung ini belum mendapat restu dari penyidik KPK yang telah menjebloskannya ke dalam jeruji besi.
"Belum dapat izin dari KPK," kata Dada di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Padahal menurut Dada, DPRD Bandung telah mengirimkan surat kepada KPK terkait serah terima jabatan tersebut. "DPRD sudah kirim surat ke KPK," ujarnya..
Dada sendiri hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus ini sudah menjerat enam tersangka lainnya. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, kurir Asep, dan pentolan organisasi masyarakat di Bandung Toto Hutagalung, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan Dada Rosada.
Empat orang selain Dada dan Edi, perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.