News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Busyro: Vonis Djoko Susilo Terlalu Ringan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) dan Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua (kiri) memberi keterangan pers mengenai pembentukan komite etik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013). Komite etik yang beranggotakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dari internal KPK serta unsur eksternal yaitu mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar, bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irjen Polisi Djoko Susilo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), terlalu ringan dan tak menjunjung rasa keadilan. Secara pribadi, Busyro ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (3/9/2013).

Busyro mengatakan, pimpinan KPK akan segera menggelar rapat terkait putusan vonis Djoko tersebut. Pimpinan akan merumuskan langkah KPK ke depan setelah jaksa penuntut dari KPK mengatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut dalam sidang putusan Djoko.

"Secara kolegial akan segera dirapimkan," lanjut Busyro.

Seperti diberitakan, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini