TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irjen Polisi Djoko Susilo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), terlalu ringan dan tak menjunjung rasa keadilan. Secara pribadi, Busyro ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (3/9/2013).
Busyro mengatakan, pimpinan KPK akan segera menggelar rapat terkait putusan vonis Djoko tersebut. Pimpinan akan merumuskan langkah KPK ke depan setelah jaksa penuntut dari KPK mengatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut dalam sidang putusan Djoko.
"Secara kolegial akan segera dirapimkan," lanjut Busyro.
Seperti diberitakan, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih.