Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Irjen (Pol) Djoko Susilo. Jenderal bintang dua terbukti melakukan korupsi dalam kasus simulator SIM.
Namun, Djoko dipastikan akan tetap menerima gaji dari Mabes Polri. Instusi tempat Djoko bernaung itu beralasan keputusan majelis hakim itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Hak yang bersangkutan kalau terpidana kan kalau sudah terhukum dia masih ada banding, kasasi, PK (peninjauan kembali). Ya sampai incracht belum diberhentikan," kata Wakapolri Komjen (Pol) Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Sebelumnya, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik