News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Sewa Gedung SKK Migas Dua Kali Harga Gedung KPK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai, banyak ruang gelap yang memungkinkan terjadinya korupsi di tubuh SKK Migas. Salah satu contohnya, perihal besarnya anggaran sewa gedung lembaga negara itu, saat dipimpin Raden Priyono.

"Ini kalau dilihat, terlalu banyak ruang gelap. Belanja-belanja SKK Migas memang patut diduga boros dan tidak efisien," ujar Peneliti ICW Firdaus Ilyas, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).

Dari data yang dihimpun, jika dibandingkan dengan rencana pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang hanya menganggarkan dana senilai Rp 168 miliar, sewa gedung SKK Migas selama lima tahun justru menelan dua kali lipat anggaran, yakni senilai Rp 347,2 miliar.

Firdaus menilai, pembengkakan anggaran sewa gedung itu, lantaran Raden Priyono cs beranggapan, mereka tidak menggunakan anggaran dari keuangan negara.

"Prinsip keuangan negara belum dilakukan seluruhnya oleh SKK migas," katanya.

Sayangnya, hal itu ditambah dengan sikap KPK, yang seakan menutup mata atas sejumlah indikasi korupsi yang terjadi jauh sebelum kasus Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini terungkap. Menurut Firdaus, KPK seperti kehilangan arah dalam mengusut sejumlah kasus korupsi pada era itu.

"KPK seperti kesulitan untuk masuk lewat mana," kata Firdaus.

Padahal menurut Firdaus, untuk mengungkap kasus ini. KPK harus mengabaikan prinsip anggaran SKK Migas tidak berasal dari keuangan negara.

"KPK sih itu harusnya yakin saja, bahwa itu keuangan negara. Pengelolaanya pun negara. Aparaturnya juga aparatur negara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, juga meminta KPK untuk turun mengungkap kasus ini.

Uchok mengungkap, berdasarkan data audit khusus BPK kepada SKK Migas yang diperoleh FITRA, ditemukan adanya dugaan penunjukan langsung pekerjaan fit out Gedung Wisma Mulia senilai Rp 76 miliar oleh PT Sanggarcipta Kreasitama (SK) yang tidak sesuai ketentuan.

SKK Migas mengakhiri sewa atas gedung Patra Jasa pada akhir 2010. Dalam proses penentuan gedung baru yang akan disewa untuk ditempati 2011, SKK Migas memilih jasa konsultan untuk melakukan analisa dan evaluasi kebutuhan gedung yang sesuai dengan kepentingan lembaganya (fit out), yakni PT Procon International. Perusahaan itu ditugaskan menganalisa dan evaluasi kebutuhan gedung untuk SKK Migas sesuai Surat Perjanjian Nomor PJN-lll/BPDl0O0/20l0/S7 tertanggal 14 September 2010.

Berdasarkan hasil kajian PT Procon International yang dimuat dalam Laporan Final Office Accomodation Study Report 9 November 2010, perusahaan jasa konsultan ini merekomendasikan Gedung Wisma Mulia di bilangan Jalan Jendral Gatot Subroto Jakarta, untuk memenuhi kebutuhan BP Migas tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini