News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Jenderal Djoko akan Terima Vonis Asal Sesuai Fakta Persidangan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Djoko Susilo sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memberikan putusan yang adil.

Itu disampaikan mantan Kakorlantas Polri melalui penasihat hukumnya, Juniver Girsang saat ditanyai wartawan, menjelang sidang vonis, Selasa (3/9/2013).

"Djoko maupun penasihat hukum Djoko Susilo, tentu berharap monumental, bahwa Djoko diputus sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan putusan di luar fakta persidangan," kata Juniver Girsang.

Menurut Juniver, apapun keputusan hakim, akan diterima Djoko. Asalkan, putusan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, sesuai fakta persidangan.

"Apapun putusan hari ini, kalau sesuai fakta persidangan, Pak Djoko akan menerima. Ini adalah sikap yang baik sesuai penegak hukum," tutur Juniver.

Karena itu, lanjut Juniver, pihaknya baru akan mengajukan banding, bila dasar hukum vonis hakim dinilai tidak sesuai fakta yang terungkap.

"Jadi kami akan mencermati dulu apa pertimbangannya, apa dasar hukumnya terhadap putusannya," imbuhnya.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Djoko sebelumnya dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.

Djoko juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memerkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada 2011. Sehingga, negara dirugikan Rp 121,830 miliar.

Jaksa juga menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta 2003-Maret 2010, merupakan hasil tindak pidana korupsi, karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga, jaksa juga menjeratnya dengan pasal pencucian uang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini