TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok menyayangkan vonis majelis hakim yang lebih ringan kepada Irjen (Pol) Djoko Susilo dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara. Diketahui Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi simulator SIM.
"Seharusnya vonisnya lebih dari 10 tahun, saya rasa 15 tahun ideal," kata Jamil usai diskusi "Aset Recovery dan Perburuan Koruptor di Luar Negeri: Membedah Peran Central Authority dan Lembaga Penegak Hukum" di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Namun, Jamil mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat menyita harta-harta miliki Djoko Susilo yang tidak bisa diklaim sebagai penghasilan yang sah.
"Untuk penyitaan aset tersebut, KPK patut diapresiasi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang.
Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.