News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Priyo Budi Santoso Dipanggil BK Dua Pekan Mendatang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua yang juga Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso berbincang dengan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam pertemuan di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (21/2/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan melakukan pemanggilan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pemanggilan Priyo terkait kedatangannya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

"Priyo dua minggu lagi, sekitar tanggal 16 September 2013," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Trimedya mengatakan pihaknya akan bertanya mengenai tugas Priyo yang membidangi Polhukkam mendatangi lapas tersebut.

"Hanya saja pada saat itu, kehadiran beliau ke sana. Jadi ada salah seorang tersangka bertemu dengan beliau. Dianggap kurang tepat," ujar Trimedya.

Hal itulah, kata Trimedya, yang harus dijelaskan oleh Priyo Budi Santoso. Sedangkan mengenai surat kepada Presiden SBY, hal itu memang menjadi tugas anggota DPR untuk menyerap dan meneruskan aspirasi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI.

Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok mengatakan, pihaknya memang bertugas mengawasi para wakil rakyat. Koalisi melihat pada periode Mei-Juni 2013, ada dua tindakan Priyo yang melanggar kode etik.

Pertama, pada 22 Mei 2013, Priyo diduga memfasilitasi sembilan narapidana perkara korupsi, dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada presiden.
Kemudian, pada 1 Juni 2013, Priyo mengunjungi Lapas Sukamiskin, yang patut diduga melanggar peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Priyo diduga melanggar enam pasal, yakni pasal 2 ayat (1), 2 ayat (2), 3 ayat (1), 3 ayat (2), 3 ayat (8), dan pasal 9 ayat (5).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini