News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Vonis 10 Tahun Penjara Pengaruhi Hak Politik Djoko Susilo

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Djoko Susilo, pada sidang dengan agenda bempacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menilai, vonis Djoko Susilo memengaruhi hak politik sang jenderal polisi bintang dua. Meskipun, majelis hakim tidak mencabut hak politik Djoko Susilo.

"Saya kira, dalam UU, seseorang yang sudah dijatuhi hukuman lima tahun ke atas, tidak punya hak mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilu, untuk duduki jabatan tertentu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2013)

Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Sudding mengatakan, putusan tersebut sudah sangat jelas, bahwa hak politik Djoko dibatasi dalam rangka memilih dan dipilih dalam pemilu.

Ketika ditanyakan apakah hak politik Djoko perlu dicabut, Sudding menjelaskan Deklarasi HAM berisi kebebasan, namun dibatasi hak dan kewajiban.

"Dengan pelaku kejahatan dijatuhi vonis, yang bersangkutan tidak punya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Saya kira, tanpa dicabut dalam amar putusan, sudah dibatasi hak politiknya," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mementahkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mencabut hak memilih dan dipilih Djoko Susilo pada jabatan politik.

Bahkan, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menilai, tuntutan Jaksa KPK sangat berlebihan.

Pencabutan hak politik Djoko, menurut Hakim dipandang berlebihan, mengingat terdakwa sudah akan dipidana cukup lama.

"Maka, dengan sendirinya akan terseleksi oleh syarat-syarat yang ada dalam organisasi politik yang bersangkutan," kata Hakim Anggota Anwar, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).

"Jika benar terdakwa akan menggunakan hak konstitusi untuk mengikuti hak politiknya, maka majelis tidak akan menjatuhkan hukuman tersebut," sambung Anwar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini