News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Bansos

Hakim Singgih dan Sareh Wiyono Bisa Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung Dada Rosada bersiap menandatangani perpanjangan masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Nama Sareh memang sudah lama santer dikaitkan dengan kasus ini. Ruangan kerja Sareh Wiyono di Pengadilan Tinggi Jabar, menjadi salah satu tempat rekonstruksi penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No 100 (samping Hotel Mitra). Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dan Hakim Setyabudi yang sudah menjalani sidang di pengadilan tipikor Bandung.

Sementara, nama hakim Singgih disebut-sebut sebagai pihak yang turut mendapat uang dalam perkara itu, sebagaimana tertuang di dakwaan Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Saat ditanya apakah sejumlah bukti yang tengah diuji di pengadilan juga bisa digunakan KPK dalam pengembangan kasus untuk menjerat hakim-hakim lain, Johan tak membantahnya.

"Ini kan satu rangkaian. Karena itu bukti-bukti di persidangan juga dipakai dalam perkembangan dalam penyidikan," beber Johan.

Terkait kasus, penyidik KPK saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.

Keduanya diduga ikut secara bersama-sama melakukan suap terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini