News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Bansos

Hakim Singgih dan Sareh Wiyono Bisa Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung Dada Rosada bersiap menandatangani perpanjangan masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mencari bukti-bukti tambahan untuk menjerat hakim lain, dalam dugaan suap pemulusan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung, Jawa Barat.

Tidak hanya hakim lain pada Pengadilan Negeri Bandung yang menjerat Hakim Setyabudi Tedjocahyono, namun juga hakim-hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang diduga terlibat kasus tersebut.

Itu dibuktikan penyidik KPK dengan intensnya penjadwalan sejumlah hakim di PN Bandung dan PT Jawa Barat.

Seperti hari ini, Selasa (10/9/2013), penyidik kembali memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat bernama Wiwik Widjiastuti, serta Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui, penyidik tengah mendalami pihak-pihak tersebut, selain melengkapi berkas tersangka dugaan suap ini, yakni Wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.

"Kami sedang kembangkan itu semua. KPK juga tengah validasi informasi terkait dugaan keterlibatan hakim-hakim lain," tutur Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9/2013) petang.

Johan memastikan, hakim-hakim yang diduga turut menerima uang suap dapat dijadikan tersangka, bila bukti-bukti yang ada dipandang cukup untuk menjerat hakim-hakim tersebut.

"Tapi, bukti-bukti saat ini belum cukup untuk menetapkan (hakim-hakim lain) sebagai tersangka. Karena itu, KPK saat ini dalam rangka membuktikan bukti-bukti yang dimiliki di pengadilan," jelas Johan, merespons fakta yang muncul dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kendati demikian, KPK, lanjut Johan, juga tidak hanya berpatokan dengan vonis pengadilan. Hakim-hakim tersebut juga bisa dijadikan tersangka, bila ditemukan bukti cukup dalam perkembangan penyidikan Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Di hari sama, Sareh Wiyono mengaku ditelisik KPK terkait Dada Rosada dan Edi Siswadi. Dia juga mengaku diminta mencocokkan suaranya dengan bukti yang diduga telah dimiliki penyidik KPK.

Sementara, Tribunnews.com belum mendapat konfirmasi dari Singgih, mengenai pemeriksaannya di Kantor KPK.

Johan Budi saat ditanya alasan penyidik mengambil contoh suara Sareh, mengaku tidak tahu untuk maksud apa. Ia juga memastikan belum mendapat informasi dari penyidik, apakah benar soal adanya pencocokan sampel suara tersebut.

"Saya tidak tahu untuk apa, tapi tentu ada bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang butuh dikonfirmasi kepada saksi dan para tersangka," ucap Johan.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Dada dan Edi Siswadi saat ini cukup koperatif dalam menguak kasus tersebut kepada penyidik KPK. Khususnya, soal keterlibatan hakim lain yang turut menerima 'uang panas' untuk pengamanan perkara bansos.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini