TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CS, tersangka penjual senjata api rakitan asal Cipacing yang juga merupakan Ketua Paguyuban Perajin Senapan Angin di Cipacing ternyata sering membawa para pembeli untuk melakukan tes senjata di sebuah gunung di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Senin (16/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"CS ini kenal dengan semua pembelinya, jadi dia kerap membawa pembelinya untuk melakukan tes senjata di sebuah gunung di Bandung, Jawa Barat. Namanya gunung Aruman," ucap Herry.
Kemudian Herry menambahkan CS tidak memiliki kemampuan membuat senjata api rakitan ilegal. Sehingga setiap kali ada pembeli, CS selalu mendelegasikan pesanan ke beberapa oknum perajin yang mampu membuat senjata api rakitan ilegal, salah satunya pada tersangka K alias AY.
Lalu menurut penuturan CS dirinya kerap menerima orderan membuat senjata api ilegal dari pembeli sejak 5 tahun lalu. Lalu orderan itu diserahkan ke beberapa oknum perajin dan dijual seharga Rp 3,5 juta tergantung dari bentuk dan keakurasian senjata.
"Saya operasi sejak 4-5 tahun lalu. Saya biasa memberi oder ke beberapa perajin. Kalau untuk di paguyuban ada sekitar 60 orang. Kalau untuk pistol harganya Rp 3,5 juta," kata CS.