News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanny Ditangkap Seorang Diri di Hotel Kawasan Jakarta Barat

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanny Rosyane (22), model majalah pria dewasa yang juga mantan teman dekat gembong narkoba yang telah divonis hukuman mati, Freddy Budiman, saat diwawancara Kompas TV di studio Kompas TV, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013). Vanny belum lama ini membuat sebuah pengakuan terkait hubungan dirinya dengan Freddy yang pernah berpesta narkoba dan bercinta di dalam lapas, yang berbuntut dengan dicopotnya Kalapas Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea dari jabatannya. Kompas TV/Screen Shot

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari memberi klarifikasi soal penangkapan Vanny Rosyane. Menurut Arman, Vanny ditangkap seorang diri di sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Memang tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB, anggota kami benar meklakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial VR, sekarang masih dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba," kata Arman kepada wartawan di Kantor DIR IV Mabes, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013).

Menurutnya, Vanny ditangkap pada Senin (16/9/2013) pukul 22.30 WIB di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi menyita bong, sabu, dan hasil tes urine yang menunjukkan dia positif narkoba. Vanny kini masih diperiksa di Ditnarkoba Polri.
 
Vanny sempat membuat heboh dengan ceritanya soal skandal Lapas Cipinang. Vanny mengaku bahwa dirinya kerap berhubungan seks dan memakai sabu di ruangan di Lapas Cipinang dan ruang kerja kalapas bersama Freddy Budiman. Pengakuan ini membuat Kalapas Thurman Hutapea dicopot jabatannya, beberapa waktu lalu.

Terpidana kasus narkoba Freddy Budiman yang diduga mendapat perlakuan istimewa di dalam tahanan Cipinang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Klas IIB Cilacap, Jawa Tengah.

Freddy Budiman merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2013 karena terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik jeruji, Mei 2012 lalu.

Ekstasi itu dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer. Selain Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya, Medan, dan Makasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini