TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok penghubung pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, yang meneruskan memori kasasi perkara yang ditangani pengacara Mario C Bernardo, terkuak. Pria itu bernama Suprapto, orang dekat hakim agung berinisial AA.
Keterangan itu meluncur dari Jusuf Siletty, pengacara Djody usai menggelar rekonstruksi di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, tempat Mario berkantor, Jalan Martapura III, Jakarta, Rabu (18/9/2013). Baik Djody dan Mario kini tersangka.
"Memori kasasi ini diambil dari Pak Mario kemudian dibawa Djodi ke orang yang namanya berinisial S, Suprapto. Di MA, S ini staf dari hakim yang bernisial AA. Setiap orang yang mau menemui AA harus melalui S," ujar Jusuf yang menemani rekonstruksi kliennya.
Jusuf melanjutkan, salinan memori kasasi yang diambil Djodi dari Mario berlangsung pada pertemuan ketiga, pastinya pada 25 Juli 2013. Sepulangnya dari firma hukum Hotma ini, Djodi membawa tas selempang dan di dalamnya berisi uang Rp 78 juta.
Menurut Jusuf, kliennya bisa membantu menyerahkan salinan memori kasasi dari Mario karena sebelumnya mengabarkan Suprapto. Berapa hari kemudian, Suprapto pun menyanggupi untuk membantu Djodi. Sehingga tawaran untuk mengantarkan memori kasasi disanggupi Djodi.
"Karena Pak Djodi meminta bantuan kepada beliau untuk mengurus perkara ini. Jadi Djodi meminta bantuan kepada beliau mengurus perkara ini. Terus dia ditelepon dan mengatakan dia bersedia dan bisa membantu," tambah Jusuf.
Ia menegaskan, peran Djodi hanya membantu mengurus perkara melalui Suprapto agar disampaikan kepada hakim agung AA. Tanpa Suprapto, memori kasasi yang dibuat Mario untuk perkara yang ditanganinya tak bisa sampai ke AA.
Djodi dan Mario kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA. Sejak ditangkap dalam operasi tangka tangan pada Kamis (25/7/2013), langsung menjalani pemeriksaan intensif 1 x 24 jam, dan jadi tersangka.