TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara salah mencantumkan nominal sanksi denda, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan memori PK tersebut, setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan kesalahan fatal, yaitu salah mencantumkan nominal putusan yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, memori PK tersebut telah ditandatangani sejak beberapa waktu lalu. "Saya sudah tandatangani PK-nya terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejagung, Jumat (20/9/2013).
Sayangnya, ketika dikonfirmasi kapan Kejagung mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan, ia enggan membeberkannya. Ia menyatakan, memori tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Selanjutnya, Jamdatun akan mendaftarkannya ke PN Jakarta Selatan.
Ia optimistis, kasus ini dapat segera selesai. Pasalnya, persoalan yang terjadi hanya masalah kesalahan pengetikan nominal dalam amar putusan. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja. Jadi Insya Allah bisa. Doakan saja," tandas Basrief.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Kejagung atas kasus Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan kasasi nominal yang seharusnya dibayarkan Yayasan Supersemar sebesar Rp 139 miliar, ternyata hanya ditulis Rp 139 juta.
Dampaknya, Kejagung akhirnya menunda proses eksekusi putusan tersebut sebelum nominal yang terdapat di dalam salinan putusan tersebut diubah. Selain itu, Yayasan Supersemar juga diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar 315 juta dollar AS. Dengan demikian, total jumlah kerugian negara yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar adalah 315 juta dollar AS dan Rp 139 miliar atau setara Rp 3,7 triliun.