TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Kedatangan mereka untuk melakukan audit tentang peminjaman terpidana mati Freddy Budiman, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba selama 28 hari.
"Setelah kami lihat, pemeriksaan yang dilakukan kepada Freddy sangat padat dan kami memaklumi hal tersebut," ujar M Nasser, anggota Kompolnas kepada wartawan, Senin (23/9/2013).
Selain Freddy, Direktorat Tindak Pidana Narkoba, juga melakukan pengecekan terhadap beberapa narapidana. "7 orang dari Lapas, 8 orang dari Polri dikroscek dengan Freddy," ujarnya.
Menurut Nasser, sebelumnya sudah ada surat tertulis pada 13 Agustus 2013 dan baru keluar pada 14 Agustus 2013 tentang peminjaman Freddy.
"Untuk selanjutnya, Kompolnas minta ada dokumen tertulis dari Lapas dan Dirjen PAS supaya tidak menimbulkan tanda tanya," kata anggota Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurrahman.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari menuturkan, lamanya Freddy berada di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, salah satu sebabkan karena jarak Nusakambangan-Jakarta yang jauh sehingga dilakukan perpanjangan masa peminjaman tahanan.
Seperti diketahui, Freddy Budiman ialah terpidana mati kasus ekstasi sebanyak 1,4 juta butir ini sebelumnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang. Freddy dipindah ke Nusakambangan, pada Juli lalu, setelah polisi berhasil mengungkap pabrik narkoba yang ada didalam LP Narkotika Cipinang.
Pabrik sabu itu dibuat dan dikendalikan oleh Freedy. Freddy ditahan di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba sejak akhir Agustus lalu.